KARUBAGA, MLNS – Pemerintah Kabupaten Tolikara bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh adat, tokoh gereja, dan berbagai elemen masyarakat mempertemukan dua kelompok masyarakat yang bertikai untuk mengakhiri konflik yang berlangsung pada 24–29 Oktober 2026. Upaya perdamaian tersebut mencapai kesepakatan melalui penandatanganan Pernyataan Sikap dan Deklarasi Damai di Tugu Salib, Kota Karubaga, Sabtu (31/10/2026).
Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos., bersama Wakil Bupati Yotam Wonda, S.H., M.Si., Ketua DPRK Tolikara, serta unsur Forkopimda hadir langsung dalam proses perdamaian tersebut. Sejumlah tokoh adat, tokoh gereja, kepala suku, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan turut mengambil bagian sebagai bentuk komitmen bersama untuk memulihkan hubungan persaudaraan di tengah masyarakat.

Deklarasi damai itu melibatkan perwakilan masyarakat Yikwa Kogoya dari Kogome dan perwakilan masyarakat Wanimbo Kogoya dari Agung Mulia. Kedua pihak sepakat mengakhiri pertikaian yang terjadi selama enam hari, sekaligus berkomitmen menghentikan segala bentuk permusuhan, ancaman, provokasi, penyerangan, dan tindakan balas dendam.
Mengusung tema “Memelihara Damai di Tanah Injil dan Merawat Warisan Penginjilan”, deklarasi tersebut menegaskan kembali pentingnya menjaga Tolikara sebagai Tanah Injil dan Tanah Damai. Kesepakatan ini juga menjadi pengingat bahwa nilai-nilai iman, adat, dan ikatan kekeluargaan harus menjadi landasan dalam menyelesaikan setiap persoalan sosial.

Dalam pernyataan sikap bersama, kedua kelompok menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi pertumpahan darah akibat konflik antarkeluarga, marga, maupun kelompok masyarakat. Identitas keluarga, suku, agama, dan kelompok tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan serta martabat manusia.
Kedua pihak juga menyepakati pentingnya memulihkan persaudaraan melalui komunikasi, saling mendengarkan, dan membangun kembali kepercayaan. Keluarga yang terdampak konflik harus mendapatkan perhatian dan pendampingan, sementara setiap persoalan yang muncul ke depan diharapkan dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, pemerintah, dan aparat keamanan.

Aspek penegakan hukum turut menjadi bagian penting dalam deklarasi tersebut. Para pihak menyatakan menghormati hak korban dan keluarganya untuk memperoleh perlindungan, pemulihan, serta penyelesaian yang berkeadilan melalui mekanisme hukum negara dan pelaksanaan hukum adat yang diakui oleh peraturan perundang-undangan.
Deklarasi itu juga menekankan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing. Masyarakat diajak menjaga kehidupan bersama tanpa membedakan suku, marga, agama, asal daerah, maupun latar belakang sosial.

Komitmen perdamaian tidak berhenti pada penandatanganan dokumen. Kedua kelompok bersama pemerintah daerah, aparat TNI-Polri, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, dan perempuan juga menyepakati pembentukan forum komunikasi perdamaian. Forum tersebut diharapkan menjadi ruang untuk menyampaikan persoalan sejak dini, memediasi perselisihan, berkoordinasi dengan pihak berwenang, serta mengawal pelaksanaan kesepakatan bersama.
Selain itu, deklarasi mendorong pemulihan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang terdampak konflik. Pendataan korban dan kerugian, pelayanan bagi korban luka, pendampingan keluarga yang berduka, serta pemulihan aktivitas pendidikan, kesehatan, pemerintahan, perdagangan, dan peribadatan menjadi bagian dari komitmen yang harus diperhatikan.
Dalam ikrar damai yang dibacakan bersama, seluruh pihak menyatakan kesediaan untuk mengakhiri pertikaian, kekerasan, dan balas dendam, serta menjaga kehidupan dan menghormati hak setiap orang. Perdamaian ditegaskan sebagai tanggung jawab bersama yang harus dijaga mulai dari lingkungan keluarga, gereja, kampung, hingga seluruh wilayah Kabupaten Tolikara.

Pernyataan sikap dan deklarasi damai tersebut ditandatangani oleh perwakilan kedua kelompok masyarakat serta disaksikan dan turut ditandatangani unsur pemerintah daerah, DPRK, Forkopimda, pimpinan gereja, lembaga adat, dan perwakilan masyarakat.
Melalui kesepakatan tersebut, masyarakat Tolikara diharapkan dapat kembali menjalani kehidupan secara aman dan harmonis. Perdamaian yang telah dibangun di Tugu Salib Karubaga menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menjaga warisan penginjilan, serta memastikan konflik serupa tidak kembali terjadi.
Pesan utama deklarasi itu tertuang dalam seruan bersama: Tolikara Tanah Injil dan Tanah Damai, memelihara damai adalah kewajiban kita bersama. (Diskomdigi Tolikara)











