SENTANI – Pemerintah Kabupaten Jayapura mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Depapre dan Genyem melalui Konsultasi Publik (KP) I RDTR dan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kegiatan yang berlangsung di Hotel Horison Sentani, Selasa (27/10/2026), melibatkan perangkat daerah, pemerintah distrik, kepala kampung, masyarakat adat, serta instansi terkait dari tingkat provinsi dan pusat.
Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard S. Yocku, S.H., mengatakan penyusunan RDTR menjadi langkah penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan potensi wilayah, kebutuhan masyarakat, dan arah pembangunan daerah. Menurutnya, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan diperlukan agar dokumen tata ruang yang dihasilkan tidak hanya menjadi pedoman perencanaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menekankan bahwa perencanaan tata ruang perlu mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak guna mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan. Dengan perencanaan yang terarah, pembangunan di kawasan Depapre dan Genyem diharapkan dapat berlangsung secara terintegrasi serta memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Kepala Bidang Tata Ruang dan Tata Kota Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura, Andreas Lukas Hurunama, S.T., menjelaskan bahwa RDTR akan mengatur peruntukan ruang secara terperinci, meliputi kawasan permukiman, fasilitas umum, ruang terbuka hijau, pertanian, pariwisata, hingga kawasan ekonomi.
Menurut Andreas, setiap wilayah memiliki karakteristik dan potensi yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan rencana tata ruang. Kawasan Depapre memiliki potensi di sektor maritim, pariwisata, dan keberadaan Pelabuhan Depapre. Sementara itu, Genyem dan wilayah sekitarnya memiliki potensi agrobisnis serta pertanian yang perlu dijaga agar tidak tergerus oleh alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Selain mengarahkan pemanfaatan ruang, kejelasan zonasi dalam RDTR diharapkan dapat memberikan kepastian dalam proses perizinan dan mendukung iklim investasi. Integrasi informasi tata ruang dengan sistem Online Single Submission (OSS) juga menjadi salah satu aspek penting untuk mempermudah pelaku usaha memperoleh informasi mengenai kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II.D, Dr. Vevin Syoviawati Ardiwijaya, S.T., M.Sc., menjelaskan bahwa tim kajian telah melakukan survei lapangan untuk mengidentifikasi kondisi sosial, ekonomi, serta pelayanan masyarakat di wilayah perencanaan.
Hasil survei tersebut, bersama masukan dari masyarakat dan para pemangku kepentingan, akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR dan KLHS. Proses ini diperlukan untuk memastikan perencanaan tata ruang tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan kondisi sosial masyarakat setempat.
Melalui penyusunan RDTR Kawasan Depapre dan Genyem, Pemkab Jayapura berharap tersedianya pedoman pemanfaatan ruang yang lebih jelas dan terukur. Dokumen tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pembangunan wilayah, peningkatan kepastian investasi, serta perlindungan lingkungan agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seimbang dengan kebutuhan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.(yp)







