TOLIKARA, MLNS — Kepala Badan Keuangan Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, S.IP., M.KP., mengembalikan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tolikara setelah mendapat penugasan baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan.
Penyerahan kendaraan jenis Toyota Hilux Strada bernomor polisi DS 8233 ZT itu dilakukan seusai apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di halaman Kantor Bupati Tolikara, Igari, Senin (7/9/2026).
Kendaraan tersebut diterima Sekretaris Daerah Kabupaten Tolikara, Dr. Yosua Noak Douw, S.Sos., M.A., yang mewakili Bupati Tolikara Willem Wandik, S.Sos. Selanjutnya, kendaraan diserahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara, Edi Patadianan.

Noak mengatakan kendaraan tersebut merupakan aset Pemerintah Kabupaten Tolikara yang sebelumnya dipercayakan kepadanya saat menjabat Kepala BPMK sejak 20 Agustus 2023. Selama sekitar dua setengah tahun, kendaraan itu digunakan untuk menunjang tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Setelah mendapat penugasan sebagai Kepala Badan Keuangan Provinsi Papua Pegunungan, Noak menilai kendaraan tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai pemilik aset.
“Saya datang dalam rangka menyerahkan kembali aset berupa kendaraan dinas yang saya gunakan ketika menjalankan tugas sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tolikara,” kata Noak.
Menurut dia, pengembalian kendaraan dinas merupakan bagian dari tanggung jawab seorang aparatur negara terhadap aset yang dipercayakan selama menjalankan tugas.
Ia juga menegaskan bahwa fasilitas pemerintah tidak sepatutnya dibawa atau terus digunakan setelah seorang pejabat berpindah tugas ke instansi pemerintahan lain.
Sementara itu, Sekda Tolikara Yosua Noak Douw mengapresiasi langkah tersebut. Menurut dia, pengembalian kendaraan dinas menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh ASN mengenai kewajiban menjaga dan menata aset pemerintah.
“Hari ini merupakan peristiwa penting. Kendaraan dinas yang selama beberapa tahun digunakan oleh Bapak Noak Tabo ketika menjabat sebagai Kepala BPMK Tolikara, kini secara resmi dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara sebagai pemilik aset,” ujar Yosua.

Ia mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas penunjang pekerjaan, bukan kepemilikan pribadi pejabat. Penggunaannya harus sesuai tugas, fungsi, kewenangan, serta ketentuan yang berlaku.
Karena itu, ketika seorang pejabat mengakhiri masa jabatan, berpindah tugas, atau mendapat penugasan pada instansi berbeda, aset pemerintah yang sebelumnya digunakan harus dikembalikan agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah Kabupaten Tolikara juga mengimbau pejabat maupun ASN yang masih menguasai aset daerah untuk segera melakukan penataan dan pengembalian sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset tercatat, terpelihara, dan dimanfaatkan secara optimal.
Yosua menilai tindakan Noak menunjukkan bahwa integritas dalam pemerintahan tidak cukup hanya disampaikan melalui pernyataan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata.
Pengembalian kendaraan dinas tersebut pun menjadi pengingat bahwa pergantian jabatan dan tempat tugas tidak mengubah kewajiban seorang aparatur untuk mempertanggungjawabkan amanah yang pernah diterimanya.
Bagi Pemerintah Kabupaten Tolikara, ketertiban dalam pengelolaan aset merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus memastikan setiap fasilitas negara tetap digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Diskomdigi Tolikara)









